Pansus Pajak Dan Retribusi Kejar Tayang, Juni Harus Tuntas

Drs. H. Sumardi, M.M.

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Hingga saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu masih melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak dibentuk pada 14 Maret 2023 lalu.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Drs. H. Sumardi, M.M., mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) cipta kerja dan UU Nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah, hasil pembahasan Raperda paling lambat 6 bulan sebelum tahun anggaran ini berakhir dituntaskan. Dengan demikian pihaknya mendorong pembahasan atau menggodok Raperda yang ada.

“Berdasarkan undang-undang cipta kerja dan UU Nomor 1 tahun 2021 itu terjadi perubahan penerimaan keuangan daerah, jadi Raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini harus diselesaikan tahun ini karena akan diberlakukan tahun 2024. Untuk itu, saya sebagai ketua pansus harus kejar tayang sesuai jadwal dari Kemendagri bahwa pada bulan Juni harus sudah tuntas,” kata Sumardi yang ditemui seusai Seminar Nasional di UINFAS, Sabtu (27/05/2023).

Dilanjutkan Sumardi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terkait poin-poin yang akan dimasukkan kedalam Raperda yang dibahas.

DPRD Provinsi Bengkulu

“Senin lusa (29/05/2023-red), saya sebagai Ketua Pansus akan melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna yang diadakan. Lalu nanti kita serahkan hasil pembahasan kepada pemerintah daerah untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk mendapat pertimbangan teknis, dan akan masuk ke kita lagi, pada hari Selasa akan dilakukan pandangan akhir fraksi-fraksi,” ujar Sumardi.

Kemudian disampaikan Sumardi, penjadwalan ulang dan perpanjangan masa kerja Pansus pembahasan Raperda ini yang seharusnya telah disampaikan hasilnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda laporan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Kamis (6/4) lalu lantaran masih ada beberapa pokok pembahasan yang belum bisa diselesaikan yang menyebabkan pembahasan Raperda tersebut belum rampung.

“Kami harus melakukan penyesuaian terhadap objek pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah, serta memanfaatkan objek pajak agar tidak terbengkalai. Ini sudah kita bahas, yang jelas Selasa besok kita sudah melakukan rapat pendapat akhir fraksi,” tutup Sumardi. (Adv/81/mediabengkulu.co)