Pansus DPRD Provinsi Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., saat menyampaikan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Selasa (23/05/2023). foto : 81 mediabengkulu.co

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi menyampaikan laporan hasil pembahasan dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., selaku tim Pansus dalam laporannya menyampaikan, bantuan hukum merupakan pelayanan hukum (Legal Service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa sejak ia diperiksa dalam penyidikan atau ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap (incracht).

“Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/ terdakwa. Melainkan hak asasi tersangka/ terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan di luar KUHAP ataupun perundang- undangan atau tindakan sewenang-wenangdari aparat penegak hukum,” sampai Usin Abdisyah dalam rapat paripurna, Selasa (23/05/2023).

Dilanjutkan Usin Abdisyah,  bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.

“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara, tidak mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya,” jelas Usin Abdisyah.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (23/5/2023). foto : 81 mediabengkulu.co

Dengan demikian, ungkap Usin Abdisyah,  tidaklah mungkin seseorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan dirinya sendiri dalam suatu proses hukum. Sedangkan dia adalah seorang tersangka/ terdakwa dalam suatu tundak pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Ketentuan mengenai bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomir 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ungkap Usin Abdisyah.

Kemudian dikatakan Usin Abdisyah, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-haknya dan sekaligus sebagai implementasi sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (Access To Justice).

“Dengan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, maka pemerintah daerah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang menggunakan anggaran APBD,” tutup Usin Abdisyah.(Adv/81 mediabengkulu.co)