Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Uji Dokumen RPPLH PT BAM

Kembang Seri, – Komisi I bersama Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin pagi (1/2) melakukan kunjungan kerja Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2020-2050.

Kunjungan kerja dalam Raperda ini terkait uji dokumen RPPLH dengan kenyataan dilapangan.

Salah satunya mengecek alat ukur milik Dinas LHK Propinsi Bengkulu yang ada dipasang disalah satu perusahaan Pabrik Karet PT BAM di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatan dimaksud menjaga kelangsungan perlindungan sungai yang ada di Kota Bengkulu.

Untuk itu Pansus DPRD Provinsi Bengkulu meninjau langsung dalam kunjungan kerjanya keabsahan alat-alat yang dipakai oleh PT BAM.

 

Pada kegiatan ini Pansus melakukan langsung uji petik alat ukur yang terpasang disalah satu pabrik.

Berdasarkan Masukan dan informasi yang didapat menjadi rujukan bahan pada kunjungan kerja pansus.

Hal ini diutamakan dalan penyusunan dan penyempurnaan dokumen terkait perlindungan sungai Bengkulu yang juga mengalir ke Kota Bengkulu.

Anggota Komisi I Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut masukan dan informasi terkait pabrik karet PT BAM.

Kendati demikian, Usin Menyampaikan bahwa prosedur uji dokumen RPPLH harus sesuai dengan yang ada dilapangan.

“Stop kerusakan sungai Bengkulu demi anak cucu kita”, ucap anggota Komisi I. (Adv)