BENGKULU,- Berbekal informasi maraknya transaksi narkoba disekitaran RT 8 (Lokalisasi Pulau Bai), Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian ke TKP. Setelah dilakukan pengintaian benar saja, petugas melihat dua orang mencurigakan keluar dari (Lokalisasi Pulau Bai) dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Lingkar barat.
Selanjutnya tim Melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku di Jalan Kapuas Raya Kel. Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Saat akan dilakukan penangkapan terhadap CE (21) AS (20) warga Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu , CA kedapatan membuang barang bukti yang diduga narkotika Rabu kemarin 27 Januari 2021.
“Saat ditemukan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening berada di pinggir jalan. AS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut di beli dari MA yang juga sudah dilakukan penangkapan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH saat dikonfirmasi, Kamis (28/01/2021).
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya sekarang dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu, bersama dengan tersangka, petugas juga mengankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Sabu di dalam plastik klip bening dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru Nopol BD 5585 YD.
sumber :tribratanews