Lebong, Mediabengkulu.co – DPRD kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum sejumlah Fraksi atas Nota pengantar Raperda Tahun 2023 yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten Lebong sebelumnya, Senin (20/02/2023).
Dari Fraksi Partai Perindo yang disampaikan oleh Wilyan Bachtiar menyebutkan bahwa perkembangan Regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah dan Rerstribusi daerah yang dilandasi undang-undang dasar 1945 menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak atau pungutan daerah sejenis lainnya.
Dengan ditetapkan dalam Undang-undang sebagai salah satu sumber pendapatan derah,maka pengenaan pungutan daerah berupa pajak dan restribusi daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang,kemudian di Formulasikan sebagai Komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara dalam jawabannya atas pandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota pengantar Raperda Tahun 2023 pemerintah kabupaten Lebong yang diwakili oleh wakil bupati Lebong Drs Fahrurrozi M.Pd diantaranya menyebutkan bahwa pandangan umum Fraksi Perindo mengenai pendapatan asli daerah,asset daerah,seperti tanah persawahan dibalai benih,maka sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2010 aset tersebut telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,demikian juga terkait asset milik daerah yang dikelolah pihak ketiga juga sudah berkontribusi dalam bentuk restribusi dan telah disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada rapat paripurna terdahulu pemda Lebong dalam Nota Pengantar Raperda Tahun 2023 menyampaikan 4 Raperda, diantaranya :
-Raperda Tentang Pengelolaan Barang milik Daerah,
-Raperda Tentang Penyertaaan Modal pada Perumda Perberasan
-Raperda Tentang pajak dan Restribusi daerah
-Raperda Tentang Perusahaan air minum milik daerah. (Adv/btr)