OPD Wajib Tahu! Begini Cara Pencatatan Aset

Kantor Bupati Seluma yang tercatat dalam KIB C Sekretariat Daerah (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Barang milik daerah adalah aset yang diperoleh dari pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau hibah dari pemerintah pusat maupun perusahaan.

Dalam pendataan dan pencatatan aset ada yang namanya Kartu Iventaris Barang atau yang sering disebut KIB, dan tercatat disetiap Organisasi Perangkat Daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Erwin Alfarid, menyebutkan KIB dibagi menjadi 5 klasifikasi.

“Dalam pencatatan aset ada 5 KIB, yakni KIB A, B, C, D, E dan terakhir F,” kata Erwin, Jumat (23/2/2024).

Adapun yang dimaksud dengan KIB A, Erwin menjelaskan yaitu untuk pencatatan aset berupa tanah. KIB B peralatan dan mesin seperti laptop, meja kursi serta kendaraan bermotor.

Untuk KIB C gedung dan bangunan, KIB D jalan, irigasi dan jaringan, KIB E aset tetap lainnya seperti buku yang ada di sekolah-sekolah.

“Terakhir KIB F, untuk pencatatan konstruksi dalam pengerjaan seperti pekerjaan pembangunan yang putus kontrak,” ungkap Erwin. (Soni)