BENGKULU, mediabengkulu.co – Seorang oknum petani berinisial EW (28) warga Kecamatan Tebat karai Kabupaten Kepahiang harus ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H., hari ini (07/03/22) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 maret 2022 sekira pukul 22.00 wib.
” tersangka kami tangkap di Kelurahan Pasar sejantung kecamatan Kepahiang, kabupaten Kepahiang.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu disekitaran di Jl.Lintas kepahiang pagar alam.
Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Anggota melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada tersangka EW melalui hand phone.
Tidak lama kemudian tersangka datang ke tempat yang sudah di janjikan dan langsung dilakukan penangkapan , dan saat di dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukanlah barang bukti berupa 1 ( Satu ) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam jaket sebelah kiri yang sdr.Edwin gunakan dan 1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam.
setelah di interogasi bahwa tersangka mengakui barang tersebut miliknya untuk dipakai dan dijual kembali.
”Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( Satu ) Paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp Oppo warna Hitam.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(**)