Bengkulu, – Berawal dari pengadaan pakaian dinas perangkat desa Taba, Polsek Talo amankan AP (32) warga desa Wayhawang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Pria yang merupakan anggota LSM tersebut diamankan Polsek Talo Polres Seluma pada Kamis, (25/02) karena diduga melakukan pemerasan terhadap AS (43) Suami kepala desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S,Sos, MH menjelaskan berawal hari rabu Tanggal 24 februari 2021 pukul 21.00 wib pelaku bertemu dengan pelapor untuk membahas masalah pengadaan pakaian dinas perangkat anggaran dana desa tahun 2020. Menurut pelaku yang mengaku anggota LSM Badan Peneliti Independen (BPI) kekayaan negara bahwa anggaran tersebut fiktif. Keesokan harinya pelapor kembali bertemu AP dirumah saksi Doki dan kembali membahas masalah anggaran pengadaan pakaian dinas PKK.
“AP sempat meminta uang Rp.25.000.000, ( dua puluh lima juta rupiah ) kalau tidak ingin permasalahan tersebut akan panjang,” ujar Kabid Humas.
Selain itu, pelaku juga mengancam pelapor akan mempublikasi hal itu apabila permintaanya tidak terpenuhi. Merasa dirinya diperas pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo.
Menerima laporan itu, anggota Polsek Talo selanjutnya mendatangi TKP pemerasan dan melakukan penangkapan terhadap AP yang saat itu sudah berharap menunggu uang yang dijanjikan.
“bersama dengan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah),” pungkasnya. (Ia)