Bengkulu, mediabengkulu.co – Otoritas Jasa Keuangan Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan terhadap Bank Syariah Indonesia berada di bawah kewenangan OJK pusat, mengingat kantor pusat bank tersebut berada di Jakarta.
Oleh karena itu, OJK Bengkulu tidak memiliki wewenang langsung dalam menangani kasus dugaan fraud yang saat ini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi S., menyampaikan bahwa pihaknya tetap memantau seluruh aktivitas industri jasa keuangan di Provinsi Bengkulu, namun dalam kasus BSI kewenangan pengawasan ada di tingkat pusat.
“Kasus dugaan fraud di BSI sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa melakukan follow-up terhadap kasus yang telah ditangani oleh APH lainnya,” ujar Ayu Laksmi, Selasa (11/2) kemarin.
Senada dengan itu, Kepala Bagian OJK Bengkulu, Delpa, menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pengawas yang berwenang jika ada dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
“OJK Bengkulu sebagai perwakilan di daerah senantiasa melakukan pemantauan. Jika ada informasi terkait dugaan pelanggaran oleh IJK, maka kami akan berkoordinasi dengan pengawas di pusat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Delpa, Rabu (12/2).
Delpa menambahkan, bahwa tindak lanjut atas dugaan pelanggaran di sektor perbankan bisa berupa sanksi administratif hingga proses pidana. Jika kasus sudah masuk ke ranah persidangan, maka hal itu menjadi bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.
OJK Bengkulu menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap IJK yang berkantor pusat di Bengkulu dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah.
Laporan: Sudarwan // Editor: Sony