Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Bengkulu Selatan terhadap Raperda tentang perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023. Bertempat di ruang rapat DPRD Bengkulu Selatan, Jumat (8/9/2023).
Paripurna dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah, Aswan, SH dan jajaran Eselon II Pemkab Bengkulu Selatan, serta unsur FKPD Bengkulu Selatan.
Nota penjelasan Bupati ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajuddin.
Penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 ini dilandasi oleh perubahan KUA dan PPAS yang sebelumnya telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif.

“Sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah, perubahan anggaran dimaksudkan untuk mewujudkan penatausahaan keuangan daerah secara optimal, efektif, transparan dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan,” ujar Rifa’i Tajuddin.
Ia juga menambahkan, arah dan kebijakan perubahan APBD tahun 2023 lebih diarahkan kepada pemenuhan program-program prioritas seperti tahapan pelaksanaan Pilkada, pemenuhan SPM Bidang Kesehatan, pendidikan dan infrastruktur serta pengawasan, selain itu juga dialokasikan untuk pemenuhan belanja wajib lainnya.
Sementara Ketua DPRD Bengkulu Selatan mengatakan, tahapan pengesahan Perda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini telah diparipurnakan oleh DPRD pada sidang paripurna pembicaraan tingkat I. (mb)