Nekat Curi Itik Milik Tetangga, Pemuda Lebong Diamankan Polisi

Terduga pelaku usai diamankan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah (foto : istimewa)

Lebong, mediabengkulu.co – Seorang pemuda berinisial N-S (29), warga Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah.

Pemuda itu diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian yaitu unggas jenis itik milik Deri Andika (44) yang tak lain tetangganya sendiri, Rabu (29/5/2024).

Adapun untuk kronologis kejadian, diterangkan Kapolres Lebong melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo, bermula saat korban hendak mengecek unggas jenis itik miliknya di seputaran sawah milik korban di Desa Limau Pit, sekitar pukul 17.00 WIB.

Akan tetapi korban tidak menemukan itik miliknya, korban pun berupuya mencari diseputaran sawah tersebut, namun tak kunjung ditemukan.

“Setelah dicek lebih lanjut, korban mendapati sebanyak 37 ekor unggasnya berada di dalam kandang, di bawah pondok milik terduga pelaku,” ungkap Tulus.

Merasa tak terima dengan perbuatan yang telah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya, lantas korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lebong Tengah.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan beberapa bukti lainnya.

“Berdasarkan hasil dari penyelidikan, terduga pelaku akhirnya ditangkap,” tegas Tulus.

Saat ini terduga pelaku masih diamakan di Mapolsek Lebong Tengah untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim.

Pasal yang sangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara

Kapolsek Lebong Tengah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. (Humas)

Editor : Sony