Mediabengkulu.co – Anggota Unit Reskrim Polsek Seluma yang dipimpin oleh Kapolsek Seluma AKP Agus Norman SH.MH didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda Frengki Sirait SH dan 1 (satu) orang anggota Res Narkoba Polres Seluma Aipda Dedi Lazuardi, Selasa (5/5) berhasil melakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari ketiga pelaku, satu diantaranya merupakan napi asimilasi yang baru sebulan keluar.Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yaknj RH warga Dusun Batuan Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan, WO warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara dan MH warga Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan yang merupakan napi asimilasi bulan lalu.
“Penangkapan menindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B-117/IV/ 2020/ BKL/RES SELUMA/SEK SELUMA tanggal 29 April 2020,” sampai Kapolsek Seluma AKP Agus Norman, Kamis (7/5).
Ditambahkannya, pengungkapan kasus tersebut juga berawal dari adanya rekaman CCTV yang didapat tim Opsnak Polsek Tais pada saat melakukan penyelidikan olah TKP.
” Dari hasil penyelidikan tim Opsn selama 3 hari lamanya, baru terungkap dan berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut 7 unit barang bukti sepeda motor yang terdiri dari 4 unit seped motor hasil curian yang didapat dia wilayah kabupaten Bengkulu Tengah dan 3 unit motor yang biasa digunakan oleh para pelaku,” sampai Kapolsek.
Sementara keempat sepeda motor hasil curian yang diamankan tersebut rusak pada lubang kunci akibat dibobol pelaku menggunakan kunci T.
Sedangkan ke empat sepeda motor hasil curian yang berhasil diungkap yaknk sepeda motor jenis Yamaha Vega bernopol BD-5724-PH milik Rajwan warga Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat, Honda Revo bernomor Polisi BD2652-PO milik Tugio saat menjaring ikan di pantai Pasar Seluma pada tanggal 28 April 2020 lalu.
Dan sepeda motor Jenis Yamaha Vega bernomor Polisi BD 4985-PK milik Maryono SP yang merupakan anggota komisioner KPU Seluma yang hilang saat sedang memanen cabai di areal persawahan renah Selebar di kelurahan Sembayat Kecamatan Selum Timur pada 29 April lalu.
Serta motor jenis Honda Revo Fit bernomor Polisi BD 2914 PO milik Kumit Sumardi warg Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan yang hilang pada 2 Mei lalu ketika korban sedang membajak sawah.
” Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP Junto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun,” sampai Kapolsek(AN)