Bengkulu – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Bengkulu, Dr Zulkarnain Dali mengatakan, PW NU Provinsi Bengkulu tegas menolak keras Perpres Nomor 10 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur minuman beralkohol dengan membolehkan investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
“Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa,” kata Zulkarnain Dali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
“Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan,” imbuhnya.
“Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol, menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Provinsi Bengkulu untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar,” tulisnya.