KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar musyawarah perencanaan pembangunan dalam rangka penyusunan rancangan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045 dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.
Musrenbang RPJPD dan RKPD tersebut digelardi Aula Gedung Serbaguna Pemkab Kaur, Rabu (20/3).
Bupati Kaur, Lismidianto, dalam sambutannya mengatakan, Musrenbang RPJPD dan RKPD adalah amanah dari beberapa peraturan perundang-undangan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah mendukung dilaksanakan Musrenbang dalam rangka mewujudkan azas perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses dengan pendekatan partisipatif top down dan bottom up,” ungkap dia.
Dikatakannya, pembangunan daerah bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, melainkan juga tentang memastikan keseimbangan antara kemajuan sosial, ekonomi, dan perlindungan lingkungan.
“Dalam merencanakan pembangunan kita harus menempatkan prinsip-prinsip keberlanjutan sebagai inti dari strategi pembangunan,” imbuh dia.
Ini berarti memprioritaskan program-program yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, melestarikan kekayaan alam, dan memperkuat ketahanan komunitas terhadap perubahan iklim dan tantangan lingkungan lainnya.
Termasuk investasi di bidang pendidikan, pelatihan vokasi, dan kesehatan bukan hanya investasi untuk hari ini, tetapi juga jaminan untuk masa depan yang lebih cerah dan berdaya saing.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk mengingat kembali, keberhasilan pembangunan berkelanjutan terletak pada kemampuan kita untuk meramu harmoni dan keseimbangan – antara kemajuan dan pelestarian, antara inovasi dan tradisi, serta antara kebutuhan saat ini dan impian masa depan,” tutup dia. (Supratman)
Musrenbang RPJPD dan RKPD Amanat Undang-Undang
