Muspani SH: Minta Jaksa Penangguhan Penahanan Terhadap Arlelan Kenedi 

BENGKULU, Mediabengkulu.co – Disinyalir dugaan korupsi dana APBDes Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, yang dilakukan Arlelan Kenedi, SE Bin M. Daid sebagai terdakwa, dinilai tidak tepat dan mengada-ada oleh pihak Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokad dan Konsultasi Hukum Muspani dan Associates.

Seperti dalam surat dakwaan dengan nomor register perkara PDS–01/KPH/01/ 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Nanda Saputra menyebutkan Arlelan Kenedi sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan bersama-sama melakukan dugaan korupsi dengan almarhum Idrus yang saat itu menjabat Kepala Desa.

Menurut JPU, dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668 juta lebih, sesuai hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Kepahiang pada 12 September 2022.

“JPU dari Kejari Kepahiang menyusun dakwaan dengan data yang tidak valid, bahkan melakukan rekayasa terhadap fakta sebenarnya atau fiktif.” ungkap Muspani saat Konfrensi Pers di kantornya, Rabu (1/3/2023).

Masalah ini terkait perkara yang memunculkan orang yang sudah mati sebagai terdakwa, dalam hal ini Almarhum Idrus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa. Serta mengkriminalisasi Arlelan Kanedi, kilennya juga sebagai terdakwa yang bertugas sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan dengan tuduhan korupsi.

Dikatakan Muspani, adapun kejanggalan yang ditemukan Tim Kuasa Hukumnya, bahkan sudah terjadi sejak proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut yang dimulai pada April 2022.

Nah, sementara Kepala Desa Idrus sudah meninggal dunia pada November 2021, jauh sebelum Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pengusutan perkara.

“Jaksa yang meminta secara khusus Inspektorat Kepahiang melakukan audit kerugian Negara atas penyalahgunaan APBDes Talang Pito, pada 29 Juli 2022 yang selesai tanggal 12 Oktober 2022 juga menjadi catatan kami karena dinilai sengaja untuk memperkuat dakwaan korupsi yang dibebankan pada Arlelan,” kata Muspani.

Padahal seharusnya, kata Muspani, audit yang dilakukan inspektorat adalah pedoman bagi Jaksa untuk mengkonstruksikan dakwaan dengan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para perangkat desa berjumlah 14 orang yang menjabat saat itu dan telah diperiksa auditor Inspektorat Kepahiang.

Dalam kasus tersebut justru jaksa mendakwa Arlelan yang sama sekali tidak diperiksa dalam audit tersebut, juga pejabat Kepala Desa yang sudah meninggal dunia.

Ditegaskannya, terdakwa Arlelan ini, tidak masuk satu patah kata pun di dalam audit. Tidak ada namanya, menggunakan uang tidak, tapi di dalam dakwaan dikatakan dia melakukan rekayasa APBDes, sehingga cair dan bersama-sama Kepala Desa melakukan korupsi. 

Hal ini dikatakan Muspani yang didampingi Tim Kuasa Kuasa Hukum lainnya, sebagai bentuk rekayasa, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum yang telah mengkriminalisasi Arlelan.

Menurutnya,  jaksa yang tidak mendudukan para perangkat desa yang dinilai bertanggungjawab dalam pengelolaan dan penggunaan APBDes, juga menimbulkan dugaan sengaja melindungi dari jeratan hukum sehingga hanya mendudukan mereka sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Padahal, katnya, dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kepahiang nomor 2 tahun 2019 jelas mengatur tentang tanggung jawab perangkat desa dalam pengelolaan APBDes,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, dimana jaksa yang menuduh Arlelan Kenedi melanggar pasal 21 ayat 3 Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015 dan Pasal 7 (ayat 2), Pasal 2 (ayat 1), Pasal 24 (ayat 3) dan Pasal 1 (angka 22) Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menurut Muspani juga menunjukkan ketidakprofesionalan Jaksa karena aturan tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan atuan yang baru.        

Lebih lanjut dikatakan Muspani, adanya kejanggalan yang ditemukan Tim Kuasa Hukumnya, Muspani dan rekan akan mengawal dan mendampingi proses hukum terdakwa di pengadilan, di persidangan pada Kamis (2/3/2023) yang merupakan persidangan ke empat.

Ia juga mengupayakan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Ditambahkan Firnandes Maurisya, SH, MH, yang juga masuk dalam Tim Kuasa Hukum Terdakwa, pihaknya akan mengupayakan Arlelan Kenedi bebas dari dakwaan tersebut.

“Dari semua kejanggalan yang ada ini, maka kami minta kepada Kejaksaan nanti pada saat tuntutan terhadap Arlelan dengan tututan bebas,” ujar Firnandes. (lns)