Musda BPD HIPMI Bengkulu Dianggap PIC BPP Ilegal dan Berstatus Quo

Bengkulu, – Perwakilan BPP Hipmi, Jumat (9/4) menggelar konferensi pers di salah satu bilangan hotel berbintang di Kota Bengkulu terkait kisruh pada Musda BPD Hipmi Provinsi Bengkulu.

Pada kesempatan ini, ketua OKK BPP HIPMI Rohalim Boy Sangadji yang mewakili salah satu ketua umum BPP HIPMI menekankan proses Musda ini harus berjalan tertib tanpa adanya intervensi.

Untuk itu, Rohalim juga menekankan bahwa Ketua Umum BPS HIPMI Bengkulu harus netral serta tidak memihak kepada salah satu calon Ketua Umum.

Rohalim Boy Sangadji yang juga sekaligus penanggung jawab Musda ke-XIV HIPMI Bengkulu menjelaskan bahwa Musda HIPMI Bengkulu sementara waktu di hentikan dan di ambil ahli oleh BPP HIPMI untuk dikaji terkait keputusan Musda ini.

Kekisruhan mulai terjadi saat pimpinan sidang tidak memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk menanggapi laporan pertanggungjawaban tersebut.

Walaupun sudah dalam kondisi pelik dengan kekisruhan, namun pimpinan sidang tetap mencoba bacakan konsiderat untuk laporan pertanggungjawaban.

Merasa tidak di akomodir, peserta sidang semakin kisruh dan membuat keadaan semakin tidak kondusif hingga terjadinya kontak fisik antara sesama peserta sidang.

Beberapa peserta sidang terlibat kontak fisik sehingga terjadi dorong mendorong, namun setelah di mediasi oleh Koordinator PIC BPP HIPMI Kemas Alfariz, beberapa saat kondisi pun mulai kondusif kembali dan peserta sidang mulai kembali ke tempat masing-masing.

Namun suasana sidang kembali kisruh di karenakan hal sepele yakni beberapa peserta mengambil tempat peserta lainnya, sehingga Koordinator PIC BPD HIPMI mengambil palu sidang dari meja sidang.

Kekerasan ini di nilai PIC BPD HIPMI merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan merusak marwah organisasi HIPMI dengan tidak menghormati koordinator PIC BPP HIPMI

Kemudian Koordinator PIC BPP HIPMI di depan sidang menyatakan bahwa proses Musda BPD HIPMI Bengkulu ke-XIV 2021 di ambil ahli oleh BPP HIPMI.

Untuk diketahui sebagai mana yang tercantum di dalam AD/ART dan PO HIPMI mengenai tugas dan kewenangan PIC dalam mengawasi rangkaian Musda. Pernyataan tersebut disampaikan oleh koordinator PIC sebelum laporan pertanggungjawaban di sahkan oleh pimpinan sidang.

Pada konferensi pers ini, Jimmy Papilaya yang juga perwakilan BPP HIPMI mengatakan bahwa status musda kemarin adalah status QUO dan pelaksanaannya masih dalam pleno 2.

“Status Musda ini adalah status QUO, LPJnya juga belum di terima, sehingga kita masih bertahan kepada mekanisme organisatoris bahwa pelaksanaan sidang pleno kemarin masih pada tahap sidang pleno 2,” Sebut Jimmy.

“Kemudian terkait penyampaian LPJ dan belum diterimanya hasil atau pengesahan LPJ dan pandangan umum BPC, jadi proses yang dijalankan terkesan di paksakan dan di anggap ilegal atau tidak bisa di terima,” demikian Jimmy.