Mulai Hari Ini, Panwaslu Kecamatan Kepahiang Rekrut 160 pengawas TPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Kepahiang Sandes. (foto : Srf)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Berdasarkan petunjuk dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang dan pedoman juknis Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 504.

Panwaslu Kecamatan Kepahiang melakukan rekrutmen terhadap 160 pengawas TPS di 23 Desa / Kelurahan wilayah Kecamatan Kepahiang.

Bertempat di Jl lintas Kepahiang – Pagar Alam Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Sekretariat Panwaslu menerima 34 orang pendaftar per tanggal 02 Januari 2024.

“Kita akan melakukan perekrutan terhadap 160 pengawas TPS di wilayah Kecamatan Kepahiang,” sampai Ketua Panwaslu Kecamatan Kepahiang Sandes, Selasa (2/1/2024).

Sandes menambahkan, syarat mutlak untuk menjadi pengawas TPS adalah surat pendaftaran yang di tujukan ke Ketua Panwaslu Kecamatan Kepahiang.

Umur 21 tahun pada saat mendaftar, ijazah terakhir yang di legalisir atau menunjukkan yang asli.

Foto copy KTP wilayah Kecamatan Kepahiang, pas foto 4×6 2 lembar, daftar riwayat hidup, serta surat peryataan bermaterai.

“Selain persyaratan tersebut, Kita juga memperhatikan pelamar yang melampirkan surat keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon, contoh sertifikat pengalaman sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Sandes.

Sandes juga menyampaikan, untuk syarat tersebut bisa di download di akun media sosial Facebook Panwascam Kepahiang atau bisa datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan Kepahiang serta menghubungi pengawas Kelurahan / Desa.

“Untuk syarat tersebut bisa di download ataupun langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan Kepahiang, Kita tunggu dari tanggal 02-06 Januari 2024 untuk gelombang pertama jika tidak ada kekurangan,” tutup Sandes. (Srf)