Modus “Tes Jalan”, Pemilik Akun “Jon” Larikan Motor Ninja

KOTA CURUP, – Tidak terima menjadi korban penipuan dan atau penggelapan, Rahman Tias (20) Warga Kecamatan Curup tadi malam Senin (07/06) memilih melapor ke SPKT Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu yang bersama Piket Reskrim melakukan Olah TKP.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Anggota Humas AIPDA Ici Marlinda, SH, dalam keterangan tertulis menyebutkan kejadian penipuan berawal saat korban bersepakat untuk bertemu dengan terlapor yang memiliki akun atas nama “Jon” dan mengaku akan membeli sepeda motor miliknya setelah berkomunikasi melalui aplikasi Mesengger / Facebook.

“saat bertemu di Lapangan Setia Negara, terlapor sempat meminta STNK untuk melakukan pemeriksaan dilanjutkan ijin tes jalan sepeda motor sehingga diperbolehkan oleh korban dengan pesan tenggat waktu lima menit” tambahnya.

Ditunggu namun tidak kunjung kembali, korban kemudian memeriksa barang yang ditinggalkan terlapor diatas meja berupa Kamera merk Canon, Helm warna Putih bertuliskan “AINON” dan 1 (Satu) lembar STNK kendaraan lain yang diduga sengaja ditukar terlapor untuk mengelabui korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil di taksir sekitar Rp.15.000.000.- (Lima Belas Juta Rupiah) akibat kehilangan STNK dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kawasaki Ninja Tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi : B 4595 NAY dengan ciri khusus menggunakan knalpot racing dan velg warna silver.

Sumber : Humas Polda Bengkulu