banner 1000x250
Hukum  

Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang

MEDIABENGKULU.CO-Polda Bengkulu kembali mengingatkan akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah /2019 M,Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu pada saat Jumpa Pers dengan Awak media hari ini ( 27/05 ) di ruang PID Bid Humas Polda Bengkulu.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang diingatkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu yakni kebiasaan wisata keluarga dengan menggunakan mobil bak terbuka. Sehubungan dengan hal itu, Kabid Humas mengimbau masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut penumpang manusia, karena membahayakan keselamatan.

“Mobil bak terbuka bukan peruntukannya untuk mengangkut manusia, jadi jangan gunakan saat mudik nanti,” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Untuk diketahui bersama bahwa mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.

Terkait dengan hal tersebut, Polda Bengkulu akan melakukan langkah antisipasi dengan menempatkan personel di perbatasan, seperti di Terminal Sungai Hitam, Simpang Nakau dan di Betungan. Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia.

Setiap ruas jalan lintas dan persimpangan ditempatkan anggota kepolisian. Penindakan berupa tilang dan menurunkan penumpang akan diberlakukan disesuaikan dengan pelanggaran.  “Tidak ada alasan, jika nanti kedapatan melanggar langsung kita tindak tegas,” Kata Kabid Humas.

SC :TRIBRATANEWS