Miris! Cabuli Anak Tiri Sampai 7 Kali

Terduga pelaku beserta barang bukti (foto : Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Seorang laki-laki berinisial MN (39) yang merupakan warga di salah satu desa di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

Diamankan personel Satreskrim Polres Seluma atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun 5 bulan.

Adapun untuk kronologisnya, diterangkan Kapolres Seluma melalui Wakapolres, Kompol Tatar Insan, didampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim dalam Konfrensi Pers, Rabu 3 April 2024.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban baik yang pertama maupun yang terakhir dilakukan dirumahnya, saat rumah dalam keadaan sepi.

“Sewaktu istrinya pergi bekerja di rumah makan,” ujar Kompol Tatar Insan.

Kejadian pencabulan ini sudah dilakukan terduga pelaku terhadap korban sebanyak tujuh kali, yang pertama sampai ke enam terjadi di tahun 2023 lalu.

“Kejadian yang terakhir tanggal 5 Maret 2024,” ungkap Kompol Tatar Insan.

Pasal yang disangkakan, Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menjadi Undang-Undang sub Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga,” tegas Kompol Tatar Insan.

Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Helen