Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Anggaran pembayaran lampu penerangan jalan umum atau PJU tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 4 miliar, yang bersumber dari APBD Rejang Lebong.
Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana, Saidina Ali, mengatakan besarnya anggaran tersebut disebabkan oleh biaya pemakaian lampu PJU se-Kabupaten Rejang Lebong yang sangat besar.
Hampir semua jalan kabupaten dan provinsi yang tersebar di 15 kecamatan wilayah Kabupaten Rejang Lebong telah dipasangi lampu PJU.
”Biaya pemakaian lampu PJU yang kami keluarkan setiap bulan berkisar Rp 300 juta sampai Rp 325 juta,” kata Saidina, di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025).
Saidina mengklaim, anggaran Rp 4 miliar cukup membayar biaya pemakaian listrik tahun 2024. Buktinya pihak Dishub Rejang Lebong tidak pernah nunggak pembayaran ke PLN, setiap tagihan yang masuk dari PLN dibayar via Bank atau Kantor Pos
”Setiap ada tagihan yang masuk dari PLN langsung kami bayar lewat Bank dan Kantor Pos, selama tahun 2024 kami tidak pernah menunggak pembayaran ke PLN,” ungkap dia.
Saidina menuturkan, seluruh PJU di Kabupaten Rejang Lebong dalam kondisi hidup semua, namun saat ini pihaknya terkendala masalah perawatan PJU tersebut.
Minimnya biaya perawatan yang dianggarkan membuat pelayanan ke masyarakat jadi kurang maksimal.
“Dana yang dianggarkan untuk perawatan PJU minim sekali. Anggaran biaya perawatan sekitar Rp 200 juta, itu tidak cukup untuk mengcaver seluruh titik PJU yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Saidina.
Walaupun demikian, pihaknya selalu berupayah merespon setiap pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Dinas Perhubungan.
Mengingat wilayah Rejang Lebong yang luas, ia mengimbau agar masyarakat melayangkan surat pengaduan resmi yang diketahui oleh pihak pemerintah desa atau kelurahan setempat apabila ada PJU yang bermasalah dan luput dari pantauan pihaknya.
“Mengingat dana perawatan yang terbatas tidak sebanding dengan luas wilayah Rejang Lebong, mungkin ada PJU yang bermasalah dan luput dari pantauan kami. Maka silahkan masyarakat menyurati Dishub melalui surat resmi yang diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan,” ucap Saidina.
Hal tersebut dilakukan, kata Saidina agar dana perawatan yang minim bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kita butuh surat resmi yang diketahui pihak pemerintah desa atau kelurahan agar pengeluaran dana bisa kami pertanggungjawabkan,” pungkas Saidina.
Laporan: Yurnal // Editor: Sony