Minggu Terakhir Juni, Polda Bengkulu Terima 16 Laporan Tindak Pidana Kejahatan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi (dok. humas)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dari tanggal 29 – 30 Juni 2024, Polda Bengkulu menerima sebanyak 16 laporan tindak pidana kejahatan dari masyarakat.

Adapun laporan dari masyarakat yang diterima yaitu, di Polda Bengkulu satu laporan tentang UU ITE. Dari Polresta Bengkulu tujuh laporan yang terdiri dari curas, laka lantas, pengancaman, pengeroyokan, curanmor, kebakaran, dan penipuan.

Polres Seluma, satu laporan pencurian. Polres Kepahiang, curanmor dan lakalantas. Polres Lebong, penyalahgunaan narkotika dan penganiayaan.

Polres Bengkulu Tengah, satu laporan lakalantas. Polres Bengkulu Utara, penganiayaan. Polres Bengkulu Selatan, penganiayaan.

”16 Laporan yang terdata di Mapolda Bengkulu, sejauh ini belum ada kasus yang menonjol dan saat ini ditangani oleh masing-masing Polres ,” kata Kombes Pol Anuardi, Kabid Humas Polda Bengkulu.

Polda Bengkulu juga berharap kerjasama dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

”Kami harapkan peran serta seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi dilingkungan sekitar agar situasi di Bengkulu makin kondusif,” ungkap Anuardi. (Humas)

Editor : Sony