Bengkulu, mediabengkulu.co – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menangkap tiga tersangka.
Berinisial WA (45), NA (35), serta WW (29) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP. Tonny Kurniawan, mengatakan ketiga tersangka ditangkap di Perumahan Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu peket sabu berserta alat hisap, satu unit HP Samsung, satu bungkus plastik klip bening, dan uang tunai Rp 2.100.000,” kata Tonny, saat konferensi pers, Jumat (9/8/2024).
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Ko pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar. (Humas)
Editor: Sony