SELUMA – FA alias Kibut warga Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan tersangka kepemilikan paket Narkotika jenis ganja berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Seluma.
Pelaku diamankan setelah petugas melakulan penyamaran dan melalukan tehnik undercover buy . Undercover buy merupakan tehnik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precusor narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli dalam jual beli.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prsetyo S.IK menyampaikan kronologis bermula pada Rabu( 13/1) lalu melakulan undercover dengan menelfon pelaku dengan memesan satu paket voucher ganja senilai Rp 100 ribu dan menentukan lokasi pertemuam di areal persawahan desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan.
Saat di lokasi, tersangka mengetahui gerak-gerik petugas dan lari tunggang langgang diareal persawahan. Petugas yang tak mau kehilangan jejak, melakulan upaya pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.
” Pada saat digeledah ditemukan 2 paket ganja senilai Rp 200 ribu,” sampai Kapolres.Dari hasil pengembangan, juga dilakulan penggeledahan di pondok sawah milik pelaku dan didapati satu paket besar dengan nilai Rp 3 juta dan paket sedang senilai Rp 1.800 ribu yang disembunyikan pelaku di bawah kasur dan di bagian dapur ditemukan 10 paket kecil dengan nilai Rp 1 juta.
” Dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sampai Kapolres.
Selain barang bukti narkotika jenis ganja, petugaa juga mengamankan HP jenis Redmi note 9 warna biru metalik dan satu lembar kaos warna garis -garis putih merk By Fashion dan celana dasar panjang warna hitam. (RA)