Seluma, mediabengkulu.co – Sebanyak 900 calon pegawai negeri sipil Kabupaten Seluma menerima surat keputusan atau SK pengangkatan, Rabu (11/6/2025).
SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman. Dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di halaman Kantor Bupati.
“Selamat kepada CPNS yang baru saja dilantik, kalian adalah orang-orang terpilih dari banyaknya proses penyeleksian CPNS tahun 2024 kemarin,” ujar Teddy Rahman.
Teddy Rahman berharap kepada seluruh CPNS yang baru dilantik untuk tetap semangat serta bekerja dengan baik dan ikhlas dalam membangun Kabupaten Seluma.
“Alhamdulillah. Kabupaten Seluma sudah melaksanakan pelantikan serta penyerahan SK kepada 900 CPNS tahun 2024. tetap semangat dan bekerja ikhlas,” ucap Teddy Rahman.
Dari 900 calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Seluma yang dilantik tersebut terdiri dari 826 tenaga teknis dan 74 tenaga kesehatan.
Dikabarkan sebelumnya, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma mengalami overload atau kelebihan.
Saat ini jumlah pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kabupaten Seluma mencapai 6.018 orang.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengatakan dengan banyaknya jumlah pegawai ini membuat belanja rutin pegawai hingga 65 persen dari jumlah APBD Seluma.
“Jumlah pegawai di Seluma ini sudah sangat luar biasa. Saat ini belanja rutin pegawai sudah mencapai 65 persen,” ungkap Teddy Rahman, Jumat (16/5/2025).
Menurut Teddy Rahman dengan banyaknya jumlah pegawai saat ini sangat membebani biaya pengeluaran atau belanja APBD.
Idealnya jumlah pegawai di Kabupaten Seluma sekitar 35 hingga 40 persen atau sekitar 4.000 pegawai.
Maka itu ia membuka peluang kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma yang ingin pindah tugas ke daerah lain.
“Kita harus mengurangi beban-beban APBD. Mangkanya kalau ada yang ingin pindah, silahkan pindah,” ucap Teddy Rahman.
Selain itu, untuk menghemat belanja APBD ditengah efisiensi anggaran bupati juga akan mengurangi tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Jika pegawai tidak aktif dalam kehadiran maka TPP akan dikurangi sesuai dengan aturan yang berlaku, begitu juga sebaliknya.
“Kemudian TPP. Kalau absennya tertib maka TPP-nya akan full, dan yang terlambat maka TPP-nya akan berkurang,” tutup Teddy Rahman.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen