Menyinpan 1 Paket Sabu, (AN) Warga Sumsel Diringkus Dirnarkoba Polda Bengkulu

Diketahui membawa satu paket jenis sabu, AN warga Sumsel ditangkap Direktur Narkoba Polda Bengkulu. (foto: ist)

Bengkulu,mediabengkulu.co- Direktorat Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang warga Sumatra Selatan atas kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu.

Pelaku inisial AN (42) warga Jl. Srijaya Negara no.01. Rt 027. Rw 009 Kelurahan Bukti Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku di tangkap di jalan beringin depan loket trafel Bengkulu – Palembang Rt 05. Rw 04 kel. Padang Jati Kec. Ratu Agung Kota. Bengkulu.

Pelaku di tangkap berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh anggota di seputaran Jalan Beringin Kel. Padang Jati Kecamatan Ratu Agung sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan guna menemukan pelaku,

Dan pada hari Kamis jam 20.00 WIB, anggota melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan beringin Rt 05. Rw 04. Kel. Padang jati . Kec. Ratu agung Kota Bengkulu di depan loket travel Bengkulul -Palembang dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua Rt setempat ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika gol. I jenis sabu didalam plastik klip bening.

Selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rl/hl)