Jakarta, mediabengkulu.co – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan kementeriannya segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian lain untuk menyelaraskan aturan teknis sesuai ketentuan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan putusan MK sepenuhnya. Ini menjadi landasan penting memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pertanahan di IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).
MK menyatakan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak bisa menggunakan skema dua siklus 95 tahun.
Durasi hak harus kembali pada batasan nasional dengan evaluasi yang terukur. Nusron menilai ketentuan ini sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Ia menegaskan putusan tersebut tidak menghambat investasi.
“Yang dikoreksi hanya durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses berjalan tetap bisa dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.
Nusron juga menekankan bahwa putusan ini memperkuat fungsi sosial tanah dan perlindungan masyarakat lokal.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada keadilan sosial dalam pembangunan IKN. Putusan ini membuat negara semakin kuat menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. (**)
Menteri Nusron Sambut Putusan MK Soal HAT IKN







