Jakarta, mediabengkulu.co – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mempercepat revisi Perda RTRW agar kawasan pertanian masuk dalam KP2B dan LP2B sehingga lahan pangan tidak mudah dialihfungsikan.
“Kami targetkan revisi selesai tiga bulan. Awal 2026 harus clean and clear. ATR/BPN pro ketahanan pangan,” tegas Nusron dalam Rakor Pembahasan Penataan Ulang RTRW dan Alih Fungsi Lahan di Kemendagri, Selasa (18/11/2025).
Nusron meminta pemerintah daerah segera mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengklarifikasi lahan baku sawah (LBS) hingga Februari 2026.
Data ini akan menjadi dasar revisi RTRW untuk memasukkan KP2B minimal 87% dari total LBS sesuai target RPJMN 2025–2029.
Ia memaparkan, dari 38 provinsi, baru 6 provinsi yang sudah memasukkan 87% KP2B dalam RTRW.
Ada 19 provinsi yang sudah mencantumkan KP2B tetapi belum mencapai target, sementara 13 provinsi belum memasukkan KP2B sama sekali.
Karena itu, revisi RTRW harus dipercepat demi menjaga lahan pangan.
“Kami ingin peta RTRW berada dalam satu deliniasi yang sama. Masyarakat harus tahu mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Nusron.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung langkah tersebut. Ia menilai penataan ulang lahan sawah penting untuk mencegah alih fungsi lahan dan siap mengawal percepatan revisi RTRW di daerah.
Rapat itu juga dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, perwakilan BIG, BMKG, serta jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN. (**)
Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah untuk Lindungi Lahan Pangan







