Bengkulu, mediabengkulu.co – Seorang Pria berinisial VT (34) warga asal Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, mengatakan VT (34) melakukan penggelapan satu unit mobil milik perempuan berinisial GS (27) warga Kota Bengkulu yang baru dikenalnya.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial. Korban dan pelaku berkomunikasi dan menjalin hubungan jarak jauh selama beberapa bulan, kemudian memutuskan untuk ketemuan di Kota Bengkulu.
“Memang saat berkenalan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polisi,” ungkap Kombes Pol. Anuardi, dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Pada tanggal 6 November 2024, korban dan pelaku kembali bertemu, saat itu korban meminta pelaku untuk menemaninya mengikuti seleksi CPNS di Asrama Haji Kota Bengkulu.
Karena akan memulai tes, korban kemudian menitipkan mobil Honda HR-V miliknya dan tas yang berisi satu unit Iphone 11 Promax kepada pelaku.
Sambil menunggu korban tes CPNS, muncul niat tersangka untuk memiliki mobil dan juga handphone milik korban yang dititipkan kepadanya.
Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku langsung membawa mobil milik korban ke rumahnya yang ada di Kabupaten Muara Enim.
“Untuk menghilangkan jejak dalam perjalanan tersangka ini sempat membuang handphone korban ke dalam sungai,” jelas Kombes Pol. Anuardi.
Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, Kompol Ahmad Musrin Muznu, menambahkan, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, korban dan pelaku baru berkenalan pada bulan Agustus 2024 lalu.
Meskipun sudah berteman dekat antara korban dan pelaku mengaku baru lima kali melakukan pertemuan, selama ini menjalin hubungan jarak jauh.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polda Bengkulu dan melaporkan kasus penggelapan yang ia alami.
Tidak butuh lama, hanya dalam tempo satu hari Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Ahmad Musrin Muznu. (Humas)
Editor: Sony