Mendagri Tito Cek Rekening Judi Kasino Lukas Enembe ke PPATK

Jakarta, mediabengkulu.co – Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya mengecek rekening Gubernur Papua Lukas Enembe ke PPATK terkait judi kasino di Singapura. Pengecekan termasuk menelusuri kesesuaian profil Lukas dengan aliran dana di rekening pribadinya.

“Kami cek juga ke PPATK yaitu adanya dalam rekening yang bersangkutan atau putranya juga ada uang yang nggak sesuai dengan profil dan PPATK lakukan pendalaman. Kemudian menyerahkan ke KPK ketika lihat ada dugaan tindak pidana. Kemudian berproseslah itu,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

“Kalau seandainya disampaikan ke contact person beliau, kalau ada peran Kemendagri perannya di mana?” sambungnya.

Tito menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Lukas kepada KPK. Soal tuduhan politisasi di kasus Lukas, Tito mengatakan bukan pertama kalinya kepala daerah sekaligus kader partai diproses oleh KPK.

“KPK memiliki mekanisme tersendiri. Kami pun dari awal tahun lalu ada dirjen kami kena masalah kami nggak bisa berbuat apa-apa, dirjen keuangan daerah. Kalau politisasi partai, KPK juga menangkap Bupati Mimika yang kader Partai Golkar,” kata Tito.

“Jadi kami melihat apa yang dilakukan KPK karena masukan PPATK. Clear dalam rilis kemarin. Jadi enggak ada hubungan dalam urusan Kemendagri. Kami hanya berusaha sistem politik dan pemerintahannya jadi lebih landai,” lanjut dia.

PPATK Ungkap Peran Anak Lukas Enembe

Taksiran nilai korupsi dari tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Anak Lukas Enembe berperan dalam transaksi uang puluhan miliar.

“Ada transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi, mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Iwan Yustiavandana dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

PPATK sudah membekukan transaksi kepada beberapa orang via 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada pula bank.

PPATK juga mendeteksi ada setoran tunai lewat pihak lain dengan angka sekitar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah. Ada transaksi soal judi di kasino. Ada pula pembelian perhiasan jam tangan sebesar Rp 550 juta. (sumber detik.com)