Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kepahiang

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono. (dok. ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapatkan materi dan pemahaman dari Kejaksaan Negeri Kepahiang bagaimana cara mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Asisten, Staf Ahli, pejabat eselon III, camat dan pemerintah desa se Kabupaten Kepahiang, di Aula Command Center, Selasa (10/10/2024).

Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk memahami apa yang menjadi poin penting dalam menghindari perbuatan tindak pidana korupsi.

“Nanti ada pemaparan dari ibu Kajari yang baru, serta ada sharing informasi terkait tindak pidana korupsi. Saya berharap kita dapat mengikutinya dengan seksama,” ucap Hartono.

Sekretaris Daerah juga meminta kepada peserta yang hadir, jangan ragu untuk bertanya terkait hal-hal yang penting, terutama dalam menghindari perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi peran utama setiap daerah.

“Apabila ada pemaparan yang disampaikan oleh ibu Kajari yang belum jelas, nanti bisa ditanyakan langsung kepada ibu Kajari,” ungakap Hartono.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, dalam pemaparannya menyampaikan sebagai lembaga jaksa pengacara negara, Kejari Kepahiang juga menjadi bagian dari forum koordinasi pimpinan daerah.

Sehingga, selain melakukan penegakan hukum juga berkewajiban melakukan pendampingan terkait berbagai macam kendala dalam pengelolaan keuangan yang rentan dengan kasus tindak pidana korupsi.

“Maka sangat penting diberikan pendampingan hukum dan kajian hukum agar dalam realisasi program tidak menemukan hambatan,” ungkap Asvera Primadona.

Dikatakan Asvera Primadona, korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Secara ekonomi korupsi menghambat pertumbuhan karena alokasi sumber daya yang tidak efisien, merugikan investor dan meningkatkan biaya.

Dalam sektor publik, pelayanan menjadi buruk karena anggaran diselewengkan. Selain itu korupsi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, memperburuk ketimpangan sosial dan menciptakan ketidakadilan.

Secara jangka panjang, korupsi dapat merusak sistem hukum, melemahkan demokrasi dan menghambat pembangunan.

“Oleh karena itu pemahaman hukum untuk pemerintah daerah sangat penting dipahami agar tercipta pemerintahan yang bersih, efisien dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat,” kata Asvera Primadona. (Adv)

Laporan: Syarif // Editor: Sony