Seluma, mediabengkulu.co – Menang kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Brli Andesta Putra minta diaktifkan kembali sebagai anggota Polri.
Brli Andesta Putra, terakhir bertugas di Polres Seluma dengan pangkat Brigadir Satu atau Briptu, ia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tanggal 20 Desember 2022 dan ditandatangangi oleh Kapolda Bengkulu, Irjend Agung Wicaksono.
“Saya di PDTH dari anggota Polri tahun 2022 lalu malalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022, karena ada suatu hal,” ungkap Brli, Senin (3/1/2025).
Pasca diberhentikan sebagai anggota Polri dirinya mengajukan gugatan surat keputusan Kapolda Bengkulu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, namun semua gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
“Saya perna mengajukan gugatan ke PTUN Benglulu dan PTTUN Palembang, akan tetapi gugatan saya semuanya ditolak oleh majelis hakim,” ucap Brli.
Perjuangannya untuk kembali menjadi anggota Polri tak sampai disini saja, Brli didampingi kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan perjuangannya kali ini membuahkan hasil.
Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya, dan mengeluarkan surat putusan nomor 95 K/TUN/2024.
Dalam surat putusan tersebut menyatakan SK Kapolda Bengkulu nomor: Kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Brli Andesta Putra batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Dengan telah dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung ini, Brli berharap kepada pihak kepolisian untuk kembali mengaktifkannya sebagai anggota Polri.
“Saya sangat berharap kepada pihak Institusi Polri, khususnya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Bengkulu untuk kembali mengaktifkannya saya sebagai anggota Polri,” ucap Brli.
Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/TUN/2024
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony