Mempertanyakan Kebijakan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok dan Membangun Kesadaran Publik tentang Bahaya Merokok

BENGKULU, – Terkait dengan tantangan dalam isu pengendalian tembakau di Indonesia, sejumlah akademisi berhimpun dalam Aliansi Akademisi Komunikasi untuk Pengendalian Tembakau (AAKPT).

AAKPT berdiri tanggal 31 Mei 2021, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) beranggotakan para akademisi Komunikasi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia yang peduli pada isu pengendalian tembakau.

Sekaligus, ini merupakan salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi terkait dengan Pengabdian Kepada Masyarakat.

AAKPT mengawali kerjanya dengan menggelar webinar bertajuk “Kebijakan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok, dan Kontribusi Akademisi Komunikasi” pada Sabtu (12/06) dengan menggunakan zoom meeting.

Ketua AAKPT, Dr. Eni Maryani yang juga dosen Universitas Padjadjaran, mengungkapkan bahwa AAKPT melihat bahwa saat ini perlu ada kerjasama dari berbagai pihak untuk melakukan advokasi kebijakan terkait pengendalian tembakau.

Selain itu juga dibutuhkan upaya mengedukasi masyarakat terkait dengan kesadaran mereka dalam hal bahaya rokok terutama di kalangan remaja maupun para orang tua.

Hal ini perlu menjadi perhatian penting karena Fakta Tembakau menyebutkan bahwa Indonesia merupakan pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India.

Selain itu berdasarkan laporan WHO, tercatat bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memiliki kebijakan pelarangan iklan rokok di berbagai media (WHO, 2013).

Ketua Panitia Kiki Soewarso, akademisi dari di IKB-LSPR, menyampaikan bahwa Webinar ini bertujuan membangun sudut pandang komunikasi mengenai isu kebijakan terkait pengendalian tembakau dalam rangka melindungi anak dan remaja dari terpaan iklan, promosi, sponsor rokok.

Untuk itu hadir sebagai narasumber Koordinator Pengendalian Sistem Elektronik dan Konten Internet, Kemenkominfo, Drs. Anthonius Malau, M.Si, dan Sekjen AAKPT, Dr. Lestari Nurhajati. Kegiatan ini juga menghadirkan Asdep Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit, Kemenko PMK, Dr. Nancy Dian Anggraeni, M.Epid sebagai pembicara kunci, dan Dina Kania, SH., LLM., dari WHO Indonesia, untuk mengembangkan kerja sama dalam isu pengendalian tembakau antara akademisi komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait upaya pengendalian tembakau.

Sementara itu perwakilan pengurus AAKPT dari Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu Dr. Lisa Adhrianti, M.Si menambahkan bahwa webinar ini merupakan bukti komitmen AAKPT untuk siap berkontribusi terhadap pengendalian tembakau di Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik secara perorangan/institusi/lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kepedulian terhadap bahaya rokok terutama bagi anak-anak dan remaja yang saat ini semakin mengalami kenaikan tingkat konsumsi rokok sebesar 9,1% atau setara 7.8 juta anak Indonesia.

Artinya ini sama dengan 2 dari 5 anak Indonesia merupakan perokok pada usia 10-15 tahun.

Tentang AAKPT

AAKPT atau Aliansi Akademisi Komunikasi untuk Pegendalian Tembakau adalah organisasi yang beranggotakan para Akademisi Komunikasi yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Didirikan pada tanggal 31 Mei 2021 sebagai tindak lanjut dari keberhasilan PKM Lintas Kampus yang diinisiasi oleh tim PKM IKB LSPR.

Kegiatan tersebut melibatkan 15 Universitas yaitu IKB-LSPR, Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Udayana, Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Universitas Islam Bandung (UNISBA), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Surakarta (UNS), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Profesor Dr. Moestopo Beragama (UPDMB), Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (UNISKA), dan Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Yogyakarta

Maksud dan tujuan Aliansi ini adalah :
1. Meningkatkan upaya pengendalian tembakau berbasis pada sudut pandang keilmuan komunikasi dalam cakupan lokal, nasional, maupun internasional.
2. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah sebagai pemangku kebijakan terkait isu pengendalian tembakau;
3. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait isu pengendalian tembakau di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
4. Membangun kerjasama dalam bidang penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat antar akademisi komunikasi yang memiliki kepedulian pada isu pengendalian tembakau.
5. Mengembangkan kajian komunikasi baik teoritis maupun praktis untuk meningkatkan wacana publik tentang beragam persoalan dan solusi tentang isu pengendalian tembakau, terutama yang terkait dengan aspek komunikasi.