Melalui PAW, Sri Mardiana Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong

Penandatanganan berita acara pelantikan (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat paripurna istimewa agenda pergantian antar waktu atau PAW, Kamis (30/5/2024).

Dalam rapat paripurna istimewa itu, Sri Mardiana dari partai perindo resmi dilantik sebagai anggota DPRD.

Menggantikan Putra Mas Wigoro yang berpindah partai politik, setelah keluarnya surat keputusan Gubernur Bengkulu.

Pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya, dan juga sebagai pimpinan sidang.

Dalam sambutannya, Surya mengingatkan Sri Mardiana untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Rejang Lebong.

DPRD Rejang Lebong tengah memasuki masa akhir bakti 2024, dengan agenda pembahasan anggaran dan peraturan daerah yang masih harus diselesaikan.

“Saya berharap Sri Mardiana dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik hingga akhir masa bakti tahun 2024 ini,” ujar Surya.

Sementara Sri Mardiana menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi masyarakat Rejang Lebong, sesuai dengan tugasnya sebagai anggota DPRD.

Dirinya juga berencana untuk mempelajari tugasnya dengan sungguh-sungguh, agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat.

“Dengan tulus saya akan mengabdi kepada masyarakat Rejang Lebong sebagai anggota DPRD,” ungkap Sri. (Adv)

Laporan: Yunal // Editor: Sony