Bengkulu, mediabengkulu.co – Demi menghindari kecelakaan lalulintas selama libur natal dan tahun baru, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melarang masyarakat menggunakan mobil bak terbuka, apalagi sampai mengangkut penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Dalama UU tersebut disebutkan tidak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut untuk mengangkut barang bukan orang,” ungkap Hendri, Senin (23/12/2024).
Apabila dilanggar, maka akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik. Dishub juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya.
“Tolong dicek, sehingga saat berlibur kita tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak diinginkan terjadi,” tutur Hendri.
Sebagai informasi, sudah tercatat beberapa kali kasus kecelakaan Lalulintas yang dialami warga saat menaiki mobil bak terbuka, dan risiko juga berdampak terhadap pengendara lain. (MC)
Editor: Sony