Masyarakat Agar Segera Daftarkan Produk Dalam Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Produk batik tulis kain besurek, (foto : red/mb)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dalam rangka peringatan hari hak kekayaan intelektual internasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Meminta kepada masyarakat terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar segera daftarkan produk dalam pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Hal ini kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, guna menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah Bengkulu, sekaligus mengembangkan industri kreatif.

“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mendorong pendaftaran merek KIK,” harap dia, Jumat (26/4/2024).

Santosa menilai 63 produk yang telah terdaftar dalam sertifikasi kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bengkulu saat ini masih terlalu sedikit.

Menurut Santosa, kekayaan intelektual memiliki keterkaitan yang erat dengan produk-produk ekonomi kreatif, dan pendaftaran yang sah dapat melindungi ide yang terkandung dalam produk tersebut.

Serta dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif untuk memperluas cakupan pasarnya.

Evrin Mega, salah satu pelaku UMKM batik tulis kain besurek, mengapresiasi atas dukungan serta perhatian yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

“Setelah didaftarkan dalam HAKI, produk batik saya berhasil menembus pasar nasional dan internasional,” kata dia. (Red)

Editor : Sony