Bengkulu, Mediabengkulu.co – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lulusan Tahun 2023 lalu belum bisa dipastikan, karena masih menunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat.
Kabar itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Selasa (27/2/2024).
“Formasi yang diberikan pemerintah pusat itu belum ada juknisnya tentang pembiayaan untuk menampung gaji seandainya lulus PPPK. Artinya, tetap mengacu dengan kemampuan ABPD kita sampai menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat,” ungkap dia.
Pada intinya lanjut Sekda, apapun petunjuk pemerintah pusat akan ditindaklanjuti. Sementara untuk pemprov Bengkulu total PPPK lulus tahun 2023 sebanyak 748 orang. (Hs)