Seluma, mediabenglulu.co – Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap kasus dugaan korupsi tukar guling lahan masih terus berlanjut.
Untuk memperkuat bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma kembali memeriksa mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma.
Dikarenakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Ajib tengah menjalani proses hukum kasus korupsi belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2022 lalu.
Tim Penyidik Kejari harus mendatangi Mirin Ajib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, pemeriksaan ini kali dua dilakukan oleh pihak Kejari terhadap Mirin Ajib.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Ghufroni, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui proses tukar guling lahan.
Karena saat proses tukar guling lahan, Mirin Ajib tengah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
“Waktu proses tukar guling lahan, Mirin Ajib menjabat sebagai Kabag Hukum, mangkanya kita mintai keterangan,” ungkap Ghufron, Rabu (5/6/2024).
Mirin Ajib cukup kooperatif saat diperiksa Penyidik Kejari Seluma, terbukti dengan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.
“Dia menjelaskan semua proses tukar guling lahan kepada penyidik saat diperiksa,” kata Ghufron.
Dalam pengusutan kasus tukar guling lahan pihak Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 80 orang.
Termasuk mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mantan Sekretaris Daerah Seluma, Irihadi, dan mantan Kepala Dinas PUPR Seluma, Erwin Paman.
Pihak Kejari Seluma juga telah turun langsung kelapangan untuk meninjau lokasi lahan tukar guling, 28 Februari 2024 lalu.
Ada dua lokasi yang dicek, yaitu kawasan Pasar Induk di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur dan Komplek Perkantoran Pematag Aur.
“Kita fokus ketindak pidana korupsi, bukan rana perdatanya, kita memastikan apakah tukar guling sudah sesuai prosedur,” tegas Ghufron.
Sementara mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mengatakan kalau proses tukar guling yang telah dilakukan dimasa jabatannya sebagai Bupati Seluma.
Sudah sesuai dengan prosedur dan dapat dibuktikan dengan fakta serta dokumen seperti sertifikat yang ia miliki.
“Perkara ini hanya administrasi saja, pihak Pemkab Seluma belum menghapus aset yang sudah ditukar guling,” ungkap Murman, usai meninjau lokasi tukar guling bersama Kejari Seluma.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony