Bengkulu, mediabengkulu.co – Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengatakan mendekati masa tenang Pemilihan Umum pada 11 Februari 2024.
Dikatakannya, Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye.
Eko menyampaikan, rapat tersebut bertujuan untuk memastikan penertiban APK menjelang masa tenang pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu yang tinggal menghitung hari. Penertiban APK sendiri berupa spanduk, baliho berbayar dan iklan yang terpasang di media.
“Nanti dimasa tenang baik itu spanduk, baliho yang berbayar dan iklan yang terpasang dimedia sosial termasuk posko kemenangan itu tidak boleh terdapat lagi atribut kampanye. Sehingga bahan kampanye yang bersifat merujuk pada kampanye harus kita bersihkan,” ungkap dia, Jumat (9/2/2024).
Eko menlanjutkan, pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, inspektorat, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Dinas Perhubungan, dan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu.
“Kita menghimbau terlebuh dahulu dnegan harapan pada tanggal 11 Februari 2024 nanti, di hari pertama masa tenang peserta pemilu dengan sadar untuk membuka atribut yang sudah terpasang. Kita targetkan H-1 sudah tidak ada lagi atribut yang terpasang menyerupai kampanye,” tambah Eko.
Eko berharap dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima uang dari caleg mana pun, demi menjaga integritas pemilu. (Nur)