Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Masa jabatan Arif Gunadi sebagai penjabat sementara atau Pjs. Wali Kota Bengkulu diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Pjs. Wali Kota Bengkulu diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Usai mengukuhkan lima penjabat sementara bupati yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, Rejang Lebong dan Mukomuko, di Balai Raya Semarak, Selasa (24/9/2024).
“Tugas Pjs tidak hanya memastikan kelancaran roda pemerintahan. Tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik yang optimal,” ungkap Rohidin.
Rohidin berpesan kepada seluruh para penjabat sementara bupati agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Peran penjabat sementara bupati sangat strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama masa transisi menjelang pemilihan kepala daerah,” kata dia.
Berikut nama-nama penjabat sementara bupati yang baru kukuhkan :
- Penjabat Bupati Bengkulu Utara, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa Kemendagri, Andi Muhammad Yusuf.
- Penjabat Bupati Bengkulu Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu, Sisardi.
- Penjabat Bupati Seluma, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Merisasdi.
- Penjabat Bupati Rejang Lebong, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
- Penjabat Bupati Mukomuko, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Pertanian Provinsi Bengkulu, M. Rizon.
Sumber: Media Center // Editor: Sony