Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Menindaklanjuti Undang-Undang tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka seluruh kepala desa se Kabupaten Bengkulu Selatan dikukuhkan.
Pengukuhan itu dipimpin oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, dilaksanakan di Gedung Pemuda Bengkulu Selatan, Senin (1/7/2024).
Turut hadir dalam acara pengukuhan, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Herman Sunaria, perwakilan Inspektorat, Camat se Bengkulu Selatan, serta keluarga dari kepala desa.
Tatang, perwakilan kepala desa yang dikukuhkan mengatakan perpanjangan ini menindaklanjuti putusan UU tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dari enam tahun menjadi delapan tahun, artinya menambah dua tahun masa tugas untuk membenahi tatanan birokrasi desa yang dulu masih banyak kesalahan menjadi lebih baik lagi.
“Jadi tugas kita sebagai kepala desa dengan ada penambahan dua tahun bisa membenahi tatanan birokrasi desa, yang dulu masih banyak yang salah menjadi lebih baik lagi ke depan,” ungkap dia.
Sementara Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan dengan perpanjang ini, maka kepada seluruh kepala desa.
Untuk membenahi apa yang diperbuat pada masa sebelumnya, apa yang salah dibenahi, dan apa yang kurang ditambahi.
“Dengan perpanjangan masa jabatan, kita bisa membenahi apa yang lalai dimasa lalu. Jadi tugas yang diembankan jelas bertambah,” kata Gusnan.
Laporan: Sugianto // Editor: Sony