Masa Jabatan BPD di Seluma Dikukuhkan Delapan Tahun

Pengukuhan anggota BPD Seluma (foto: istimewa)

Seluma, mediabengkulu.co – Sebanyak 930 anggota badan permusyawaratan desa dari 182 desa se Kabupaten Seluma resmi dikukuhkan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan BPD ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, di Gedung Olahraga Seluma, Jumat (20/9/2024).

Turut hadir dalam acara pengukuhan itu, Wakil Bupati Seluma, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Seluma menyampaikan perpanjangan masa jabatan ini selain amanat dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Juga merupakan salah satu bentuk penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPD atas dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini.

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD diharapkan dapat terus mengawal proses pembangunan desa, serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik,” kata dia.

Bupati juga mengharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, karena pembangunan desa merupakan pondasi dari kemajuan daerah.

“Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari BPD untuk bersinergi dengan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel untuk menuju Seluma ALAP,” ungkap dia.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony