Kaur, mediabengkulu.co – Sebanyak 191 kepala desa di Kabupaten Kaur dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi delapan tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang pengesahan masa jabatan Kades dilaksanakan di Gedung Serbaguna Padang Kempas, Senin (8/7/2024).
Oleh Bupati Kaur Lismidianto, didamping Sekretaris Daerah Ersan Syahfiri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sinarduddin, serta Kepala Dinas PMD Suhadi.
Lismidianto mengatakan, dengan telah di tetapkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dimana masing-masing pucuk pimpinan tertinggi di desa mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun.
“Masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil. Pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata dia.
Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.
Serta menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaralat Desa, Suhadi, mengatakan pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjangan jabatan kepala desa yang semula masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, hanya boleh menjabat selama dua periode, untuk saat ini di Kaur ada sebanyak 191 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun,” kata dia. (MC)
Editor: Sony