Jakarta, mediabengkulu.co – Maraknya penjualan Skincare saat ini secara online, membuat pemasaran skincare menjadi semakin kuat. Banyak orang yang membeli produk skincare tanpa memperhatikan isi kandungannya.
Di kalangan pengguna skincare, terkenal istilah mafia skincare dan skincare etiket biru. Produk skincare yang dijual di pasaran, tanpa izin edar resmi dan melibatkan praktik illegal yang merugikan konsumen.
Menaggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, memperingatkan bahaya penggunaan skincare yang dijual tanpa izin edar resmi. Dan mengandung bahan merkuri berbahaya.
“Penggunaan skincare tanpa izin edar resmi dan mengandung zat berbahaya, sangat merugikan masyarakat baik secara kesehatan maupun ekonomi. Risiko kesehatan yang ditimbulkan sangat berbahaya,” papar Erni, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM pada tanggal 19-23 Februari 2024. Terhadap sarana klinik kecantikan, dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan.
Erni Daryani sebagai seorang dokter kecantikan, berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk skincare.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan skincare. Lebih baik gunakan produk skincare dengan kandungan yang aman dan sudah memiliki sertifikat BPOM”, pesan Erni.
Erni meminta agar pemerintah dan BPOM, lebih meningkatkan pengawasan atas segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang berbahaya dan merugikan masyarakat.
“Kami meminta pihak pemerintah dan BPOM, agar meningkatkan pengawasan. Atas segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan berbahaya dan overclaim,” pungkas Erni. (**)