banner 1000x250
Seluma  

Mantan Dewan Seluma Minta KPK Usut Kasus Multi Years Libatkan 23 Anggota Dewan

MEDIABENGKULU.CO- Setelah sempat hening, kasus dugaan suap proyek multi years mantan bupati H. Murman Efendi SE,SH terhadap sejumlah mantan anggota dewan periode 2009- 2014 kembali diusut.

Laporan tersebut disampaikan anggota dewan selaku pelapor, Pirin Wibisono. Nyanyian mantan anggota dewan ini kembali mencuat, setelah dirinya bersama mantan ketua dewan dan unsur pimpinan periode itu lebih dulu menyandang pakaian warna orange dan merasakan dinginnya sel jeruji

Oleh karenanya, dirinya untuk meminta keadilan, mantan dewan yang lebih dulu menjalani hukuman itu, telah menyerahkan berkas laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diterima petugas penerima laporan masyarakat dengan tanda bukti penerimaan laporan yang diterima petugas KPK tertanggal 10 Juni 2019.

Terkait aduan itu, Pirin Wibisono dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang disampaikan dirinya.

” Ya ini untuk meminta keadilan. Jangan hanya kami berempat yang me jadi tumbal, ibaratnya sudah mengapur dan menjadi air. Bahkan saat ini sudah tidak punya apa-apa dan hanya tinggal menunggu mati,” kata Pirin Wibisono, Senin (17/6).

Ia mengaku, laporan ke KPK itu, didukung dan ditanda tangani oleh 3 rekannya lainnya, yakni mantan ketua DPRD Drs. Zaryana Rait, mantan Waka 1 Jonaidi Syahri S.Sos, dan mantan Waka II Muchlis Tohir.

” Masih ada 23 mantan anggota dewan yang terlibat, namun 2 diantaranya sudah meninggal. Bahkan beberapa diantaranya saat ini masih berlenggang menghirup udara bebas,” sampainya.

Terkait upaya pelaporan 21 mantan anggota dewan periode 2009 – 2014 itu, mendapat tanggapan positif dari sejumlah pihak. Salah satunya, dukungan datang dari LSM Mata Rakyat Seluma.

” Ini langkah yang positif setelah selama ini lama tertunda, untuk kembali membongkar kasus dugaan suap multi years,” kata sektretaris LSM Mata Rakyat Seluma, Asnawi.

Menurutnya, sejak KPK menetapkan empat orang mantan unsur pimpinan dan dewan periode 2004-2019 tang sudah ditetapkan tersangka, namun beberapa anggota lainnya masih bebas berkeliaran, dan satu orang mantan anggota diantaranya sudah meninggal.

Sebelumnya, Selain Pirin Wibisono KPK juga pernah menetapkan tersangka terhadap 3 rekan lainnya, yakni mantan ketua DPRD Seluma periode itu, Drs Zaryana Rait, mantan wakil ketua 1 Jonaidi Syahri S Sos, mantan wakil ketua II Ir Mukhlis Tohir.

Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK atas pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak (Multi years) senilai Rp 381 miliar di kabupaten Seluma.

Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Selain para unsur mantan pimpinan dan anggota dewan ,mantan Bupati Seluma H.Murman Effendi SE,SH juga sudah pernah menjalani vonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan bupati Seluma itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing mantan anggota dewan. Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan proses dan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.

Pewarta : Serani