Mantan Bupati Rejang Lebong Dipanggil Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi Honorarium TKS Satpol PP

Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. (foto: dok)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memanggil Mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, Kamis (12/6/2025), sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela Satpol PP tahun 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, membenarkan pemanggilan tersebut melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao.

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi,” tegasnya.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan penggeledahan kantor BKPSDM Rejang Lebong pada Jumat, 23 Mei 2025.

Penyidikan kasus korupsi honorarium TKS Satpol PP Rejang Lebong terus berlanjut, dengan pemanggilan sejumlah saksi penting, termasuk Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, dan mantan Kepala Dinas Satpol PP, Ahmad Rifai.

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Satpol PP tahun 2021-2022, yaitu JM, Bendahara Satpol PP.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta dari anggaran APBD Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. JM resmi ditahan oleh Kejaksaan dengan alasan kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi ini. (Red)