Bengkulu, mediabengkulu.co – Sebanyak 54 orang Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Dehasen Bengkulu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin (18/12/2023).
Kegiatan ini merupakan rangkaian roadshow mahasiswa setelah mendatangi kantor KPU dan Bawaslu pada Senin lalu dengan satu misi untuk tetap menjaga netralitas kampus dari kampanye yang tidak sesuai aturan.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Exler, pemimpin rapat mendengarkan langsung pendapat / hearing untuk menerima pernyataan sikap para mahasiswa tersebut.
“Kita sepakat dengan tuntutan para mahasiswa untuk tetap menjaga netralitas kampus dari praktek politik praktis tanpa aturan,” ungkap Dempo.
Dempo melanjutkan, DPRD secara kelembagaan terutama Komisi 1 yang bermitra dengab KPU dan Bawaslu menjamin kalau ada pelanggaran terkait aturan kampanye yang tengah berlangsung saat ini harus diberikan sanksi tegas.
“Meskipun regulasinya sudah ada dan ditetapkan tapi aturan harus berlaku supaya tidak ada pertentangan di kalangan mahasiswa,” tambah Dempo.
Salah satu juru bicara mahasiswa Ilkom Unived Dwinka Sahidi menyampaikan, pernyataan sikap yang mereka bawah direspon positif dengan tandatangan perwakilan politisi Padang Harapan.
“Karena kesepakatan sudah ditandatangani, tugas kami bersama kawan-kawan tinggal mengawasi dan mengamankan kesepakatan ini,” sampai Dwinka.
Dalam hearing itu mahasiwa Ilkom Unived menyampaikan duka mendalam kepada partai politik yang melakukan kampanye dilingkungan kampus dan menyatakan menolak gagasan kampanye pemilu 2024 di lingkungan kampus karena kampus merupakan ekosistem yang independen dari kepentingan politik manapun.
Dikarenakan, kampanye dilingkup kampus akan berpotensi menimbulkan konflik antar akademis dan itu semua dapat menggangu kegiatan belajar-mengajar.
“Mahasiswa seharusnya memahami politik tetapi tidak untuk terlibat dalam pertarungan politik praktis di lingkungan kampus,” tegas Dwinka.
Selain itu Korlap aksi Rama Ananda Putra mengatakan, UU Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf h tahun 2017 yang berbunyi pelaksanaan, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dari UU tersebut para mahasiswa sangat setuju karena peran utama mahasiswa adalah Tri Darma Pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengabdian masyarajat bukan tempat kampanye.
Pihaknya menolak keras adanya kampanye di lingkungan kampus karena hal tersebut selain dapat menganggu proses belajar mengajar juga akan mengakibatkan terpecah belahnya sesama mahasiswa karena beda pilihan.
“Kami menolak kampanye di lingkungan kampus karena kami berusaha mempertahankan objektivitas dan netralitas sebagai fondasi utama pembelajaran dan ilmu pengetahuan,” kata Rama.
Mereka meminta kepada ketua DPRD, KPU dan Bawaslu untuk tidak memberi izin kepada partai politik untuk tidak melakukan pemasangan atribut kampanye dilingkungan kampus. (Nur)