Seluma, mediabengkulu.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma akan melaksanakan rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, Henri Arianda, mengatakan rapat pleno terbuka dilaksanakan di Gedung Daerah Serasan Seijoan.
“Pleno tingkat Kabupaten akan dilaksanakan tanggal 28 Februari sampai 2 Maret 2024, dimulai pukul 08.30 Wib,” ungkap Henri, Senin (26/2/2024).
Adapun ketentuan dalam mengikuti pleno, Henri menjelaskan, yakni peserta pemilu mengajukan saksi paling banyak dua orang.
Dengan ketentuan paling banyak satu orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye, pimpinan parpol tingkat Kabupaten atau tingkat di atasnya, serta surat mandat hanya untuk satu peserta pemilu.
“Peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diharuskan hadir tepat waktu,” kata dia. (Soni)
Lusa KPU Kabupaten Seluma Gelar Pleno, Berikut Syarat Jadi Peserta
