Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Sejumlah massa yang mengatas namakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat Bengkulu menggelar aksi damai di depan Mapolres Rejang Lebong, Rabu (12/3/2025).
Sekretaris LSM Pekat, Ishak Burmansyah, mengatakan aksi damai ini untuk menyuarakan pentingnya penegakan hukum setiap pelanggaran perundang-undangan, khususnya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi Rejang Lebong.
“Hari ini kami masih percaya aparat kepolisian Rejang Lebong tetap konsisten menjalankan tugasnya berdasarkan UU 02 2002,” ungkap Ishak.
“Kami minta dugaan penyimpangan pembangunan jalan nasional di Kelurahan Beringin 3 tahun 2024 dan realisasi anggaran iuran jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat sebesar Rp 1,6 miliar di BPKAD Rejang Lebong tahun 2024 segera diusut,” tambah Ishak.
Dalam orasinya Ishak juga menyampaikan sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi lainnya yang terjadi di wilayah Rejang Lebong yang terkesan luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Dugaan kasus-kasus itu diantaranya, kasus anggaran dana pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi Bengkulu untuk wilayah Rejang Lebong.
Dugaan pengelembungan pembayaran internet di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 557 juta pada tahun 2024.
Setelah melakukan orasi di depan Mapolres, peserta aksi langsung melakukan hearing bersama Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Samapta, dan para Kanit Reskrim di Aula Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Dalam hearing, Kasat Reskrim IPTU. Reno Wijaya menegaskan kalau pihaknya tetap konsisten menjalankan tugas pokok kepolisian sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Terkait item-item dugaan kasus tindak pidana korupsi yang disampaikan peserta aksi, Kasat mengatakan akan segera menindaklanjutinya dan terkait kasus dugaan Tipikor agar pihaknya dapat diberikan data yang akurat.
Laporan: Yurnal // Editor: Helen