Mukomuko, mediabengkulu.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Untuk mengusut tuntas dan mendalami kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes di setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Mukomuko, Salman Alfaris, mengatakan kurang lebih sebesar Rp 10 Miliar dana desa yang telah dianggarkan untuk BUMDes pada tahun anggaran 2016 hingga 2023.
Pasalnya, BUMDes merupakan program pusat yang harus benar-benar dijalankan sesuai dengan pleno antar pengurus.
“Ini tugas Inspektorat untuk mendalami kebenaran dari laporan masyarakat, kami minta agar disikapi dengan serius,” Salman Alfaris, Minggu (7/12/2024).
Menurut Salman Alfaris, sangat tidak dibenarkan jika anggaran BUMDes selama berapa tahun tidak berjalan.
Bahkan pertanggungjawabannya tidak jelas oleh pengurus serta mantan kepala desa sebelumnya, sebab keberadaan BUMDes sudah jelas untuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat.
“Kalau anggarannya dicairkan dan diserahkan kepada pengurus BUMDes, namun hanya disalahgunakan ini sudah melanggar hukum,” kata Salman.
“Jika benar terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus dan juga Kades harus bertanggungjawab karena dia adalah pengawas tertinggi di desa tersebut,” sambung Salman.
Salman mengungkapkan kepada media ini, mengharapkan agar Inspektorat turun tangan dan memeriksa alokasi dana desa khususnya anggaran BUMDes.
Karena banyaknya BUMDes mati suri atau mangkrak dan mencari penyebab matinya unit usaha yang seharusnya memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapat asli desa.
“Seharusnya BUMDes diperuntukkan untuk meningkatkan PADes, namun sayang dana yang dikucurkan tidak dapat dipertanggungjawabkan, untuk itu perlu diusut agar uang negara tidak dipergunakan sia-sia,” kata Salman Alfaris.
Laporan: Wisma // Editor: Sony